Jalan Pelabuhan No. 3 Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 33411
(0719) 21061

P2KP Internalisasi Pita Cukai

Di publish pada null

P2KP Internalisasi Pita Cukai
P2KP Internalisasi Pita Cukai

Bea Cukai Tanjungpandan kembali selenggarakan internalisasi identifikasi pita cukai tahun 2024. Dalam kesempatan ini Khaerul Syah Kepala Seksi PKCDT dan Eko Priyanto Pelaksana Pemeriksa, menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal, desain serta tata cara identifikasi pita cukai.

Bea Cukai Tanjungpandan kembali selenggarakan internalisasi identifikasi pita cukai tahun 2024. Dalam kesempatan ini Khaerul Syah Kepala Seksi PKCDT dan Eko Priyanto Pelaksana Pemeriksa, menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal, desain serta tata cara identifikasi pita cukai.

“Pelaksanaan internalisasi identifikasi pita cukai bertujuan agar seluruh pegawai dapat mengenali dan mengidentifikasi keaslian pita cukai desain tahun 2024 dengan baik yang tentunya sangat berguna dalam upaya pengawasan peredaran rokok ilegal di pulau Belitung.” Ujar Khaerul Syah.

Tahun 2024, desain pita cukai menggunakan tema ikan dilindungi di Indonesia, berupa ikan yang dilindungi di perairan air tawar maupun air asin di Indonesia. Seperti ikan lumba-lumba, ikan hiu paus, ikan arwana, dugong/ikan duyung, dan ikan belida sebagai objek utama dalam desain. Ikan dilindungi di Indonesia. 

Dalam kegiatan juga dilaksanakan tata cara identifikasi pita cukai dengan alat holodetector, kaca pembesar, lampu uv . Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pegawai Bea Cukai Tanjungpandan terkait pita cukai sehingga dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal.

#beacukaimakinbaik #beacukaitanjungpandan #belitung


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Tanjungpandan