Jalan Pelabuhan No. 3 Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 33411
(0719) 21061

KITE

Di publish pada 17-10-2023 07:12:43

KITE
KITE

Pengertian KITE

Secara umum, KITE (Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) adalah sebuah kebijakan yang memberikan perlakuan khusus kepada barang impor atau produk rakitan yang akan diekspor, dengan tujuan memberikan keringanan bea masuk. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dasar hukum untuk KITE ini dapat ditemukan dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 yang mengubah Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi KITE menjadi dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. KITE Pengembalian diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011, sementara KITE Pembebasan diatur oleh PMK Nomor 254/PMK.04/2011, yang kemudian diubah oleh PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang mengatur detail pelaksanaan fasilitas KITE.

Untuk memenuhi syarat menjadi perusahaan yang dapat memanfaatkan KITE, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER), izin usaha industri, bergerak di bidang manufaktur, memiliki bukti kepemilikan lokasi produksi selama minimal 3 tahun, memiliki tempat penyimpanan barang dan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory yang dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai. Setelah memenuhi syarat ini, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha mereka.

Secara ringkas, KITE merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER. Selain memengaruhi masalah kepabeanan, fasilitas ini juga berdampak pada perpajakan, karena mempermudah proses impor bahan baku untuk produksi barang yang akan diekspor.

Fasilitas KITE terbagi menjadi dua jenis:

  1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dikenakan untuk impor bahan baku yang akan diolah, dirakit, dipasang, dan diekspor.
  2. Fasilitas pengembalian bea masuk diberikan untuk impor bahan baku yang akan diolah, dirakit, dipasang, dan diekspor, termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.

Peraturan Terkait KITE:

  1. KITE Pengembalian
    1. PMK 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    2. PMK 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan PMK 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    3. PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; 
    4. PER-5/BC/2014 Perubahan PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    5. PMK 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    6. PER-3/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  2. KITE Pembebasan
    1. PMK 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    2. PMK 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    3. PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
    4. PER-04/BC/2014 tentang Perubahan PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    5. PMK 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN dan PPNBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    6. PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN dan PPNBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Tanjungpandan