TPB
Di publish pada 17-10-2023 07:12:43
Salah satu fasilitas yang diberikan ialah tempat penimbunan berikat (TPB), yaitu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memaerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk.

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menghadirkan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu untuk menimbun, mengolah, memamerkan, atau menyediakan barang untuk dijual dengan penangguhan bea masuk.
Sejumlah jenis TPB, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2015, memiliki karakteristik masing-masing meskipun sering dianggap sama. Menurut informasi yang disampaikan, terdapat tujuh jenis TPB yang berbeda.
TPB pertama ialah gudang berikat, tempat untuk menimbun barang impor dengan melakukan beberapa kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, dan pemotongan, yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu untuk barang tertentu yang akan diekspor kembali.
Kemudian, TPB kedua adalah kawasan berikat. Fungsinya adalah menimbun barang impor atau dari tempat lain di daerah pabean untuk digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
TPB ketiga ialah tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB), yang digunakan untuk menimbun barang impor dengan tujuan dipamerkan dalam jangka waktu tertentu, baik dengan atau tanpa barang dari daerah pabean.
TPB keempat disebut sebagai toko bebas bea (TBB) atau duty free shop, digunakan untuk menimbun barang asal impor atau dari daerah pabean yang akan dijual kepada pihak tertentu, sering dijumpai di bandara dan pelabuhan internasional.
TPB kelima, tempat lelang berikat (TLB), menimbun barang impor untuk dijual lewat lelang dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, TPB keenam adalah kawasan daur ulang berikat (KDUB), tempat menimbun barang impor dengan kegiatan daur ulang limbah dari impor atau dari daerah pabean.
TPB terakhir, pusat logistik berikat (PLB), menimbun barang dari luar daerah pabean atau dari TLDDP untuk kegiatan sederhana dalam rentang waktu tertentu sebelum dikeluarkan kembali.
Menurut informasi yang diberikan, setiap bentuk TPB memiliki peraturan perpajakan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) sendiri. Bea Cukai berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan sistem pelayanan TPB, sesuai dengan perkembangan zaman, seperti penggunaan sistem baru CEISA 4.0 TPB. Sistem ini memungkinkan otomasi proses bisnis yang dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi Bea Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses