Jalan Pelabuhan No. 3 Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 33411
(0719) 21061

Impor

Di publish pada 17-10-2023 07:12:43

Impor
Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain. Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berarti melibatkan dua negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima. Dalam memenuhi kebutuhannya, setidaknya pasti terdapat satu hal yang membuat negara tersebut harus membangun hubungan baik dengan negara lainnya. Salah satunya, dalam aktivitas perekonomian ini. Tujuan lainnya dari kegiatan impor adalah untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.

Manfaat dari kegiatan Impor yakni:
Manfaat yang terdapat dalam melakukan impor adalah memungkinkan suatu negara untuk memperoleh bahan baku, barang, dan layanan suatu produk yang ketersediaannya terbatas di dalam negeri atau barang yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. Ini secara tak langsung mendukung kestabilan negara.

Dasar hukum yang mengatur tata kelola impor terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003, yang mengatur pelaksanaan Tata Kelola Kepabeanan di bidang impor, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Kelola Kepabeanan di bidang impor. Komoditas yang diperkenalkan ke dalam sirkulasi bebas di wilayah pabean (dalam negeri), yang diimpor dari luar wilayah pabean (luar negeri), dikenai bea masuk kecuali diberikan pembebasan.

Jenis-Jenis Impor
Berdasarkan aktivitasnya, impor bisa dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:

1. Impor untuk Dipakai: Kegiatan membawa barang/jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan maksud untuk digunakan, dimiliki, atau dikuasai oleh penduduk Indonesia.
2. Impor Sementara: kegiatan memasukkan barang/jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
3. Impor Angkut Lanjut/Terus; kegiatan mengangkut barang menggunakan sarana transportasi dari satu kantor ke kantor lain tanpa proses pemindahan barang terlebih dahulu.
4. Impor untuk Ditimbun: kegiatan mengangkut barang dari satu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pemindahan barang terlebih dahulu.
5. Impor untuk Diekspor Kembali: kegiatan membawa barang impor yang masih berada di wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan pada barang impor dengan kondisi tertentu: tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi persyaratan teknis, atau terdapat perubahan peraturan.

Dapat disimpulkan bahwa impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara membawa barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh individu atau perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan dikenai bea masuk.

 

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Tanjungpandan