Jalan Pelabuhan No. 3 Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 33411
(0719) 21061

Bea Cukai Tanjungpandan Lelang Barang Milik Negara

Di publish pada

Bea Cukai Tanjungpandan Lelang Barang Milik Negara
Bea Cukai Tanjungpandan Lelang Barang Milik Negara

Bea Cukai Tanjungpandan membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Belitung untuk mengikuti lelang Barang Milik Negara (16/02)

Halo Sobat BC TJQ

Beacukai Tanjungpandan akan mengadakan Lelang Barang Milik Negara

Penasaran dengan lelang kali ini? Swipe sampai selesai untuk melihat keterangan lengkapnya ya!

 

Barang Milik Negara yang akan dilelang secara Open Bidding ini akan dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut:

Hari / Tanggal                     :  Selasa / 20 Februari 2024

Waktu Penawaran             :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran

Cara Penawaran               :  Open Bidding pada alamat domain website aplikasi lelang melalui internet lelang.go.id atau portal.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran     :  LOT Lelang 5EMWHX pukul 10.00 waktu server WIB

LOT Lelang 0HLKT7; PASQBX; NMPJ3M pukul 10.15 waktu server WIB

LOT Lelang KBT2Q7 pukul 10.30 waktu server WIB

Alamat Domain                  :  lelang.go.id atau portal.lelang.go.id

Tempat Lelang                   :  KPPBC TMP C Tanjungpandan

Jl. Pelabuhan No.3, Tanjung Pandan, Kab.Belitung

Penetapan Pemenang    : Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Nilai Lelang     :  Telah efektif diterima palling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pemenang

Bea Lelang Pembeli          :  2% (dua persen) dari nilai terbentuk lelang

 

Adapun persyaratan lelangnya sebagi berikut:

  1. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang, yaitu dengan menggunakan aplikasi lelang berbasis website (e-auction) dengan cara penawaran Open Bidding pada alamat website lelang https://lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada alamat website lelang https://lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website lelang https://lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id
  4. Objek Lelang dan Aanwijzing (penjelasan)
    1. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat dan kekurangannya menjadi beban dan risiko pemenang lelang, foto objek lelang dapat dilihat pada alamat domain untuk LOT lelang yang ditayangkan pada alamat website lelang https://lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id;
    2. Objek lelang berupa 5 (lima) unit Peralatan dan Mesin (Inventaris Perkantoran) dan 3 (tiga) unit Peralatan dan Mesin (Kendaraan Bermotor) dengan penjualan lot terpisah masing-masing unit serta 1 (satu) unit Gedung dan Bangunan Rumah Negara Golongan II Tipe E Permanen yang belum dirubuhkan / dibongkar, adapun segala biaya yang timbul atas pengangkutan objek lelang tersebut ditanggung oleh pemenang lelang. Pengangkutan dan pemberesan objek lelang dilakukan sendiri oleh Pemenang Lelang paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan lelang; dan
    3. Peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan yang beralamat di Jalan Pelabuhan No.3, Tanjung Pandan, Kab. Belitung. KPPBC TMP C Tanjungpandan Telp (0719) 21061 pada hari kerja hari Senin – Jumat jam 07.30 – 17.00 WIB sebelum batas akhir penawaran.
  5. Ketentuan Uang Jaminan Lelang:
    1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan pelaksanaan lelang dengan ketentuan jumlah harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
    2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain pelaksanaan lelang kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid;
    3. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Pangkal Pinang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
    4. Apabila peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya/tanpa ada potongan; dan
    5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.
  6. Harga penawaran lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen);
  7. Ketentuan Pemenang Lelang:
    1. Penetapan pemenang lelang diumumkan pada saat batas akhir penawaran melalui email masing-masing peserta dan/atau pada alamat domain pelaksanaan lelang https://lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id;
    2. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2%, pelunasan tersebut telah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
    3. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara; dan
    4. Pemenang lelang atau kuasanya dapat menghubungi Panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan objek lelang.
  8. Objek yang akan dilelang sewaktu-waktu dapat ditunda/dibatalkan penjualannya sebelum pelaksanaan lelang berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan peminat/peserta lelang tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apapun.

Objek lelang adalah sebagai berikut:

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Instagram: beacukaitanjungpandan

Email: bc.tanjungpandan@kemenkeu.go.id

Telepon: 0719 21061

#beacukaimakinbaik #beacukaitanjungpandan #belitung


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Tanjungpandan