Gempur Rokok Ilegal
Di publish pada null
Belitung, Dalam rangka upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok, Bea Cukai Tanjungpandan melakukan kegiatan "Operasi Pasar". Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023, dengan wilayah operasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
"GEMPUR ROKOK ILEGAL"
Dalam rangka upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok, Bea Cukai Tanjungpandan melakukan kegiatan "Operasi Pasar". Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023, dengan wilayah operasi di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Kegiatan "Operasi Pasar" kali ini berfokus pada toko pedagang eceran yang menjual produk Hasil Tembakau berupa rokok. Produk hasil tembakau berupa rokok yang dijual oleh pemilik toko diwajibkan telah memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, oleh karenanya pada kegiatan tersebut Bea Cukai Tanjungpandan melakukan pengecekan secara teliti terkait produk-produk rokok yang dijual para pemilik toko.
Perlu kita ketahui bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang memproduksi BKC legal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses