PLB
Di publish pada 17-10-2023 07:12:43
Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan Tempat Penimbunan Berikat yang digunakan untuk menimbun barang dari luar daerah pabean atau barang dari tempat lain di daerah pabean. PLB dapat melibatkan satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu sebelum barang tersebut dikeluarkan kembali.
https://www.youtube.com/watch?v=JYvjOweYZk8&ab_channel=KanalBeaCukaiTV
PLB, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya logistik di Indonesia. Fasilitas ini termasuk dalam kebijakan kepabeanan yang memberikan insentif oleh pemerintah/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan aktivitas ekspor, impor, dan transhipment. Manfaatnya diarahkan untuk mendukung perekonomian nasional, terutama bagi perusahaan logistik atau perdagangan.
Sebagai kawasan pabean, PLB sepenuhnya tunduk pada pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengawasan terhadap PLB, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan manajemen risiko untuk menjaga kelancaran arus barang.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses