Jalan Pelabuhan No. 3 Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 33411
(0719) 21061

Registrasi IMEI

Di publish pada 17-10-2023 07:12:43

Registrasi IMEI
Registrasi IMEI

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang. (Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)



Persyaratan Pelayanan:

a. Paspor asli

b. Dokumen pendukung seperti tiket, boarding pass, atau dokumen perjalanan lainnya

c. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan

d. Surat keterangan karantina kesehatan (jika diperlukan)

e. NPWP (opsional)

f. Invoice atau bukti transaksi pembelian perangkat (opsional)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1) Petugas memanggil Pemohon pendaftaran IMEI berdasarkan nomor antrian.

2) Pemohon memberikan data identitas dan mengisi Formulir Tingkat Kepuasan Pengguna jasa.

3) Pemohon mengirimkan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau situs web https://www.beacukai.go.id/registerimei.html. Formulir ini harus mencakup informasi berikut:

a. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

b. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

c. Nomor penerbangan, pelayaran, atau sarana pengangkut

d. Tanggal kedatangan sarana pengangkut

e. NPWP penumpang atau awak sarana pengangkut (jika ada)

f. Jumlah dan jenis perangkat telekomunikasi

g. Merek, tipe, dan nomor IMEI perangkat telekomunikasi

4) Pemohon menyerahkan Tanda Terima formulir permohonan elektronik beserta dokumen pendukung ke Pejabat Bea dan Cukai di Layanan Informasi.

5) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan memindai barcode formulir permohonan elektronik.

6) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dengan alasan yang sesuai.

7) Pejabat Bea dan Cukai memberikan Billing untuk pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor bagi perangkat telekomunikasi yang terutang.

 

 

 

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Tanjungpandan