Ekspor
Di publish pada 17-10-2023 07:12:43
Proses ekspor merupakan kegiatan pengeluaran barang dari wilayah pabean suatu negara yang dilakukan oleh eksportir, yang merupakan individu atau entitas hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Barang yang diekspor harus telah disertai pemberitahuan ekspor (PEB) dan memperoleh nomor pendaftaran resmi. PEB adalah notifikasi resmi dalam bentuk tulisan atau data elektronik yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, terdapat Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang diterbitkan untuk menjaga keamanan barang selama proses ekspor di wilayah pabean dan saat pengangkutan ke tujuan akhir.
Pedoman Proses Ekspor
Eksportir atau kuasanya mengirimkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat proses pemuatan barang dilakukan.
Dokumen yang telah disampaikan dalam PEB akan melalui penelitian untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan setelah proses pengirimannya.
Jika hasil penelitian terhadap dokumen PEB menunjukkan adanya kelengkapan data yang kurang atau tidak sesuai, Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) akan diterbitkan.
Apabila penelitian terhadap larangan atau pembatasan menunjukkan bahwa persyaratan dokumen belum terpenuhi, Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) akan dikeluarkan.
Jika penelitian melalui Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan kelengkapan dan kesesuaian data, serta barang tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor, atau jika termasuk tetapi telah memenuhi persyaratan ekspor, dan barang tidak memerlukan pemeriksaan fisik, PEB akan diberi nomor pendaftaran dan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Apabila terjadi pemeriksaan fisik, Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) akan diterbitkan. Jika hasil pemeriksaan fisik menunjukkan:
a. Sesuai dengan persyaratan, akan diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
b. Tidak sesuai, akan dilanjutkan kepada Unit Pengawasan untuk investigasi lebih lanjut.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses